JAKARTA -
Pemerintah akan mewajibkan penggunaan Portal DSI atau NADI untuk penyiapan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bagi komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy) mulai 1 Januari 2027. Sistem tersebut terintegrasi dengan CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW) guna mendukung proses administrasi ekspor komoditas strategis.
JAKARTA -
Pemerintah akan mewajibkan penggunaan Portal DSI atau NADI untuk penyiapan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bagi komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy) mulai 1 Januari 2027. Sistem tersebut terintegrasi dengan CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW) guna mendukung proses administrasi ekspor komoditas strategis.