JAKARTA -
Polda Metro Jaya mengungkap lima perkara terkait sumber daya alam, penyalahgunaan barang bersubsidi, dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan memproses 11 tersangka di Jakarta.
Kasus tersebut meliputi pertambangan ilegal 54 ton batu galena, perdagangan 26 jeriken merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi, pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, serta perdagangan 320,85 kilogram sisik trenggiling.
Polisi menyita berbagai barang bukti dengan nilai miliaran rupiah dan masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
JAKARTA -
Polda Metro Jaya mengungkap lima perkara terkait sumber daya alam, penyalahgunaan barang bersubsidi, dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan memproses 11 tersangka di Jakarta.
Kasus tersebut meliputi pertambangan ilegal 54 ton batu galena, perdagangan 26 jeriken merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi, pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, serta perdagangan 320,85 kilogram sisik trenggiling.
Polisi menyita berbagai barang bukti dengan nilai miliaran rupiah dan masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.