JAKARTA -
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian tahap pertama kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp229,4 miliar.
Dana tersebut berasal dari uang sitaan, penukaran valuta asing, serta hasil lelang 48 kendaraan roda empat dan sejumlah aset tanah serta bangunan. Penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebanyak 3.317 korban telah dinyatakan memenuhi verifikasi dengan total kerugian mencapai Rp8,06 triliun. Penyaluran tahap pertama ini menjadi bagian dari upaya pemulihan hak korban, sementara Kejaksaan masih menelusuri dan menyelesaikan aset lain dalam perkara tersebut.
JAKARTA -
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian tahap pertama kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp229,4 miliar.
Dana tersebut berasal dari uang sitaan, penukaran valuta asing, serta hasil lelang 48 kendaraan roda empat dan sejumlah aset tanah serta bangunan. Penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebanyak 3.317 korban telah dinyatakan memenuhi verifikasi dengan total kerugian mencapai Rp8,06 triliun. Penyaluran tahap pertama ini menjadi bagian dari upaya pemulihan hak korban, sementara Kejaksaan masih menelusuri dan menyelesaikan aset lain dalam perkara tersebut.