JAKARTA -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sepanjang Semester I 2026. Pelanggaran yang terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut meliputi kendaraan tanpa pelat nomor dan penggunaan pelat nomor palsu.
Pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran dengan kontribusi mencapai 77,24% dari total temuan. Data ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengendara terhadap aturan penggunaan pelat nomor kendaraan.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera yang merekam pelanggaran di jalan raya. Melalui teknologi ini, petugas dapat mengidentifikasi kendaraan berdasarkan bukti rekaman elektronik.
Pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas resmi yang wajib dipasang sesuai ketentuan. Penggunaan pelat palsu maupun tidak memasang TNKB dapat menghambat identifikasi kendaraan dan penegakan hukum.
Pencatatan ribuan pelanggaran tersebut menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas. Pemanfaatan ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.
JAKARTA -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sepanjang Semester I 2026. Pelanggaran yang terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut meliputi kendaraan tanpa pelat nomor dan penggunaan pelat nomor palsu.
Pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran dengan kontribusi mencapai 77,24% dari total temuan. Data ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengendara terhadap aturan penggunaan pelat nomor kendaraan.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera yang merekam pelanggaran di jalan raya. Melalui teknologi ini, petugas dapat mengidentifikasi kendaraan berdasarkan bukti rekaman elektronik.
Pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas resmi yang wajib dipasang sesuai ketentuan. Penggunaan pelat palsu maupun tidak memasang TNKB dapat menghambat identifikasi kendaraan dan penegakan hukum.
Pencatatan ribuan pelanggaran tersebut menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas. Pemanfaatan ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.