JAKARTA -
Pemerintah menilai pembatasan pengajuan praperadilan dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP hanya berlaku untuk permohonan dengan substansi yang sama dan bertujuan mencegah penyalahgunaan proses hukum yang dapat menghambat penyidikan dan penuntutan.
Sementara itu, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengkritik keterangan pemerintah karena dinilai tidak mencermati substansi permohonan para pemohon. Rismon berharap berbagai bentuk upaya paksa yang telah diketahui dan terjadi sebelum permohonan diajukan dapat diuji dalam satu proses praperadilan, bukan melalui permohonan terpisah.
Advokat Jahmada Girsang juga berharap MK memberikan penafsiran yang memperjelas ketentuan pengajuan praperadilan dalam KUHAP baru. Menurut para pemohon, kejelasan aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
JAKARTA -
Pemerintah menilai pembatasan pengajuan praperadilan dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP hanya berlaku untuk permohonan dengan substansi yang sama dan bertujuan mencegah penyalahgunaan proses hukum yang dapat menghambat penyidikan dan penuntutan.
Sementara itu, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengkritik keterangan pemerintah karena dinilai tidak mencermati substansi permohonan para pemohon. Rismon berharap berbagai bentuk upaya paksa yang telah diketahui dan terjadi sebelum permohonan diajukan dapat diuji dalam satu proses praperadilan, bukan melalui permohonan terpisah.
Advokat Jahmada Girsang juga berharap MK memberikan penafsiran yang memperjelas ketentuan pengajuan praperadilan dalam KUHAP baru. Menurut para pemohon, kejelasan aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.