JAKARTA -
Majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian perkara pada persidangan berikutnya.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta mengajukan lima keberatan terhadap dakwaan jaksa, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
JAKARTA -
Majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian perkara pada persidangan berikutnya.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta mengajukan lima keberatan terhadap dakwaan jaksa, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP).