Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bangun Paulus Tudungta dalam Kasus Pemerasan

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Rabu 02 September 2026 21:14 WIB

JAKARTATerdakwa dugaan pengancaman dan pemerasan, Bangun Paulus Tudungta, menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

 

Majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian perkara pada persidangan berikutnya.

 

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta mengajukan lima keberatan terhadap dakwaan jaksa, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

JAKARTATerdakwa dugaan pengancaman dan pemerasan, Bangun Paulus Tudungta, menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

 

Majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian perkara pada persidangan berikutnya.

 

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta mengajukan lima keberatan terhadap dakwaan jaksa, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya