JAKARTA -
PB PII menilai penyampaian pendapat merupakan bagian dari proses demokrasi yang dijamin UUD 1945. Aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 diharapkan berlangsung secara tertib, damai, dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati hukum serta ketertiban umum.
PB PII juga mengimbau seluruh pihak menghindari kekerasan, tindakan anarkis, dan provokasi yang dapat memperkeruh situasi. Penyampaian aspirasi diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga persatuan.
JAKARTA -
PB PII menilai penyampaian pendapat merupakan bagian dari proses demokrasi yang dijamin UUD 1945. Aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 diharapkan berlangsung secara tertib, damai, dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati hukum serta ketertiban umum.
PB PII juga mengimbau seluruh pihak menghindari kekerasan, tindakan anarkis, dan provokasi yang dapat memperkeruh situasi. Penyampaian aspirasi diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga persatuan.