Menteri LH Dorong Ekosistem Pengelolaan Limbah B3 dan Medis yang Transparan dan Berkelanjutan

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2026 22:06 WIB

JAKARTAMenteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat mengunjungi fasilitas pengelolaan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026). 

 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah medis agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan, penguatan sistem pengelolaan limbah perlu bertumpu pada keterlacakan (traceability), neraca limbah (mass balance), serta kepatuhan dan penegakan hukum.

 

Jumhur Ia mengapresiasi pengalaman PPLI selama lebih dari tiga dekade dalam pengelolaan limbah B3 dan medis secara terintegrasi.

 

Jumhur menekankan, pengelolaan limbah tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas, tetapi juga harus memastikan keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi, serta penanganan residu hingga tahap akhir.

 

Menurutnya, meski Indonesia telah memiliki berbagai regulasi pengelolaan limbah B3, pengawasan dan penegakan hukum perlu diperkuat agar aturan diterapkan secara konsisten dan menciptakan standar yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

 

KLH juga menyoroti pengelolaan limbah medis dari rumah sakit dan laboratorium. Material bekas medis yang memiliki nilai ekonomi harus melalui proses dekontaminasi dan sterilisasi sebelum dimanfaatkan kembali agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan.

 

Pengawasan, lanjut Jumhur, harus dilakukan secara menyeluruh sejak limbah dihasilkan, diangkut, diolah, hingga produk atau residu hasil pengolahan ditangani. Produk hasil pemanfaatan limbah, seperti batako dan paving block, juga harus dipastikan memenuhi standar keamanan dan tidak menimbulkan pencemaran.

 

Presiden Direktur PPLI Takanobu Tachikawa menyatakan kesiapan perusahaan mendukung pemerintah dalam memperkuat pengelolaan limbah B3 dari hulu hingga hilir melalui pengalaman, teknologi, infrastruktur, dan sistem manajemen yang dimiliki.

 

PPLI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah dalam memperkuat ekosistem pengelolaan limbah B3 dan medis di Indonesia melalui pengalaman, teknologi, infrastruktur, serta sistem pengelolaan yang dimiliki.

 

Sinergi antara regulasi yang kuat, kepatuhan yang konsisten, data yang dapat ditelusuri, infrastruktur yang memadai, dan penegakan hukum yang berkesinambungan diharapkan dapat membangun sistem pengelolaan limbah B3 dan medis yang semakin transparan, akuntabel, aman, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta lingkungan hidup.

 

Menteri Jumhur juga mengingatkan bahwa pihak penghasil limbah wajib menjalin kontrak kerja sama secara langsung dengan pihak pemanfaat atau pengelola limbah.

 

​"Penghasil limbah harus berkontrak dengan pemanfaat atau pengelola limbah langsung, lalu pengelola bisa berkontrak dengan pengumpul atau transporter," tukas Jumhur.

JAKARTAMenteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat mengunjungi fasilitas pengelolaan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026). 

 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah medis agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan, penguatan sistem pengelolaan limbah perlu bertumpu pada keterlacakan (traceability), neraca limbah (mass balance), serta kepatuhan dan penegakan hukum.

 

Jumhur Ia mengapresiasi pengalaman PPLI selama lebih dari tiga dekade dalam pengelolaan limbah B3 dan medis secara terintegrasi.

 

Jumhur menekankan, pengelolaan limbah tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas, tetapi juga harus memastikan keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi, serta penanganan residu hingga tahap akhir.

 

Menurutnya, meski Indonesia telah memiliki berbagai regulasi pengelolaan limbah B3, pengawasan dan penegakan hukum perlu diperkuat agar aturan diterapkan secara konsisten dan menciptakan standar yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

 

KLH juga menyoroti pengelolaan limbah medis dari rumah sakit dan laboratorium. Material bekas medis yang memiliki nilai ekonomi harus melalui proses dekontaminasi dan sterilisasi sebelum dimanfaatkan kembali agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan.

 

Pengawasan, lanjut Jumhur, harus dilakukan secara menyeluruh sejak limbah dihasilkan, diangkut, diolah, hingga produk atau residu hasil pengolahan ditangani. Produk hasil pemanfaatan limbah, seperti batako dan paving block, juga harus dipastikan memenuhi standar keamanan dan tidak menimbulkan pencemaran.

 

Presiden Direktur PPLI Takanobu Tachikawa menyatakan kesiapan perusahaan mendukung pemerintah dalam memperkuat pengelolaan limbah B3 dari hulu hingga hilir melalui pengalaman, teknologi, infrastruktur, dan sistem manajemen yang dimiliki.

 

PPLI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah dalam memperkuat ekosistem pengelolaan limbah B3 dan medis di Indonesia melalui pengalaman, teknologi, infrastruktur, serta sistem pengelolaan yang dimiliki.

 

Sinergi antara regulasi yang kuat, kepatuhan yang konsisten, data yang dapat ditelusuri, infrastruktur yang memadai, dan penegakan hukum yang berkesinambungan diharapkan dapat membangun sistem pengelolaan limbah B3 dan medis yang semakin transparan, akuntabel, aman, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta lingkungan hidup.

 

Menteri Jumhur juga mengingatkan bahwa pihak penghasil limbah wajib menjalin kontrak kerja sama secara langsung dengan pihak pemanfaat atau pengelola limbah.

 

​"Penghasil limbah harus berkontrak dengan pemanfaat atau pengelola limbah langsung, lalu pengelola bisa berkontrak dengan pengumpul atau transporter," tukas Jumhur.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya