JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban bernama Vincent, Bangun Paulus (kiri) berbincang dengan tim kausa hukumnya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa penuntut umum mendakwa Bangun Paulus melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan ancaman akan melaporkan korban terkait dugaan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban bernama Vincent, Bangun Paulus (kiri) berbincang dengan tim kausa hukumnya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa penuntut umum mendakwa Bangun Paulus melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan ancaman akan melaporkan korban terkait dugaan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.