Pedagang di Banyak Marketplace Tak Kena Pajak Berganda

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis
Minggu 12 Juli 2026 19:20 WIB

JAKARTA - Pekerja memasarkan pakaian melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (127/2026). 

 
Pedagang online yang berjualan di lebih dari satu marketplace dipastikan tidak akan dikenakan pajak berganda melalui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Seluruh penghasilan dari berbagai platform akan digabungkan dalam SPT Tahunan, sehingga pajak dihitung berdasarkan total omzet.
 
Empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026, sementara pemungutan pajak mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 setelah masa penyesuaian selama satu bulan. Kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini mengubah mekanisme pembayaran pajak pedagang online dari disetor sendiri menjadi dipungut langsung oleh marketplace.

JAKARTA - Pekerja memasarkan pakaian melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (127/2026). 

 
Pedagang online yang berjualan di lebih dari satu marketplace dipastikan tidak akan dikenakan pajak berganda melalui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Seluruh penghasilan dari berbagai platform akan digabungkan dalam SPT Tahunan, sehingga pajak dihitung berdasarkan total omzet.
 
Empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026, sementara pemungutan pajak mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 setelah masa penyesuaian selama satu bulan. Kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini mengubah mekanisme pembayaran pajak pedagang online dari disetor sendiri menjadi dipungut langsung oleh marketplace.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya