JAKARTA - Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di Thamrin City, Jakarta, Kamis (14/5/2026). Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e-commerce untuk tidak merugikan pelaku usaha usai penerapan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) menjadi sorotan. Pasalnya, skema biaya tersebut membebankan ongkir kepada penjual (seller) sehingga memicu keluhan dan mendorong penjual keluar dari platform e-commerce serta mulai beralih ke website mandiri.
JAKARTA - Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di Thamrin City, Jakarta, Kamis (14/5/2026). Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e-commerce untuk tidak merugikan pelaku usaha usai penerapan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) menjadi sorotan. Pasalnya, skema biaya tersebut membebankan ongkir kepada penjual (seller) sehingga memicu keluhan dan mendorong penjual keluar dari platform e-commerce serta mulai beralih ke website mandiri.