Skema Baru, Cicilan Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis
Senin 13 April 2026 21:52 WIB

JAKARTA - Warga berbelanja di salah satu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

 
Pemerintah resmi mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih lewat PMK No. 15/2026. Dalam aturan baru ini, cicilan utang koperasi ke perbankan tidak lagi ditanggung pengurus, melainkan langsung dibayar oleh negara melalui APBN.
 
Pembayaran tersebut dilakukan dengan mekanisme pemotongan dana transfer ke daerah, seperti DAU, DBH, dan Dana Desa. Dengan skema ini, beban keuangan koperasi praktis beralih ke pemerintah, sekaligus memberi ruang lebih bagi koperasi untuk fokus mengembangkan usaha dan memperkuat ekonomi desa.

JAKARTA - Warga berbelanja di salah satu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

 
Pemerintah resmi mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih lewat PMK No. 15/2026. Dalam aturan baru ini, cicilan utang koperasi ke perbankan tidak lagi ditanggung pengurus, melainkan langsung dibayar oleh negara melalui APBN.
 
Pembayaran tersebut dilakukan dengan mekanisme pemotongan dana transfer ke daerah, seperti DAU, DBH, dan Dana Desa. Dengan skema ini, beban keuangan koperasi praktis beralih ke pemerintah, sekaligus memberi ruang lebih bagi koperasi untuk fokus mengembangkan usaha dan memperkuat ekonomi desa.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya