Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Jum'at 27 Maret 2026 20:55 WIB

JAKARTA - Petugas melayani wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April dari semula 31 Maret karena beririsan dengan libur Lebaran dan kendala sistem coretax, sekaligus memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT PPh tahun pajak 2025. 

JAKARTA - Petugas melayani wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April dari semula 31 Maret karena beririsan dengan libur Lebaran dan kendala sistem coretax, sekaligus memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT PPh tahun pajak 2025. 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya