Polemik Perjanjian Dagang RI - AS di Tengah Pembatalan Tarif Trump

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Selasa 24 Februari 2026 22:12 WIB

JAKARTA - Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat, meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.

 
Dalam kesepakatan tersebut, ekspor Indonesia ke AS dikenai tarif resiprokal sebesar 19 persen, kecuali produk tertentu yang mendapatkan tarif 0 persen, sementara Indonesia menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk asal AS.

JAKARTA - Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat, meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.

 
Dalam kesepakatan tersebut, ekspor Indonesia ke AS dikenai tarif resiprokal sebesar 19 persen, kecuali produk tertentu yang mendapatkan tarif 0 persen, sementara Indonesia menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk asal AS.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya