OJK Tetapkan Revisi Aturan Free Float, BEI Naikkan Batas Saham Publik Jadi 15 Persen

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis
Kamis 29 Januari 2026 23:38 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) bersama Direktur Utama Bursa Efek Indonesai (BEI) Imam Rachman (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi ketentuan batas minimal saham yang dimiliki publik (free float). Dalam aturan terbaru, ambang free float akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
 
Kebijakan ini dibarengi dengan serangkaian langkah lanjutan yang disiapkan BEI sebagai respons atas masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), guna memperkuat likuiditas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) bersama Direktur Utama Bursa Efek Indonesai (BEI) Imam Rachman (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi ketentuan batas minimal saham yang dimiliki publik (free float). Dalam aturan terbaru, ambang free float akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
 
Kebijakan ini dibarengi dengan serangkaian langkah lanjutan yang disiapkan BEI sebagai respons atas masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), guna memperkuat likuiditas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya