JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Konferensi pers ini mengupas sejumlah isu krusial seputar pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, serta UU Penyesuaian Pidana yang baru. Sorotan utama tertuju pada pasal-pasal sensitif, mulai dari ketentuan penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, hingga aturan yang mengatur demonstrasi dan perzinahan, yang dinilai berpotensi menimbulkan perdebatan publik.
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Konferensi pers ini mengupas sejumlah isu krusial seputar pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, serta UU Penyesuaian Pidana yang baru. Sorotan utama tertuju pada pasal-pasal sensitif, mulai dari ketentuan penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, hingga aturan yang mengatur demonstrasi dan perzinahan, yang dinilai berpotensi menimbulkan perdebatan publik.