PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis
Jum'at 01 Agustus 2025 14:17 WIB
JAKARTA - Warga melakukan penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai menghentikan sementara rekening pasif atau dormant. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan, seperti jual beli rekening, transaksi judi online hingga tindak pidana pencucian uang.
 
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
 
PPATK juga menyediakan formulir khusus bagi korban pemblokiran rekening. Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem.

JAKARTA - Warga melakukan penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai menghentikan sementara rekening pasif atau dormant. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan, seperti jual beli rekening, transaksi judi online hingga tindak pidana pencucian uang.
 
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
 
PPATK juga menyediakan formulir khusus bagi korban pemblokiran rekening. Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya