Pemprov DKI Wajibkan ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Rabu 30 April 2025 22:38 WIB
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) duduk di Bus Transjabodetabek rute Balai Kota-Cibubur di Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). 
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) duduk di Bus Transjabodetabek rute Balai Kota-Cibubur di Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). 
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya