KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Mulai Tanggal 19 Oktober Sampai 25 Oktober 2023

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 23:13 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia August Mellaz (kedua dari kiri), Idham Holik (kedua dari kanan), Betty Epsilon Idroos (kanan) dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum(KPU) Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) meninggalkan ruangan usai memberikan konferensi pers terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Ruang Konferensi Pers KPU RI, Jakarta, Senin, (14/10/2023). 

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada 25 Oktober 2023. Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Capres-Cawapres termasuk pemeriksaan kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia August Mellaz (kedua dari kiri), Idham Holik (kedua dari kanan), Betty Epsilon Idroos (kanan) dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum(KPU) Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) meninggalkan ruangan usai memberikan konferensi pers terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Ruang Konferensi Pers KPU RI, Jakarta, Senin, (14/10/2023). 

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada 25 Oktober 2023. Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Capres-Cawapres termasuk pemeriksaan kesehatan.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya