Usai Bersaksi, Susi ART Ferdy Sambo Menghindar dari Sorotan Kamera

MPI, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2022 15:30 WIB

Susi, asisten rumah tangga (ART) FS dan PC berjalan meninggalkan ruang persidangan usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berncana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk berkata jujur dalam dalam persidangan dan jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.

 

Majelis hakim juga memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

 

(Foto: MPI/Faisal Rahman) (hru)

Susi, asisten rumah tangga (ART) FS dan PC berjalan meninggalkan ruang persidangan usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berncana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk berkata jujur dalam dalam persidangan dan jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.

 

Majelis hakim juga memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

 

(Foto: MPI/Faisal Rahman) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya