Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat 30 September 2022.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) (ddk)
Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat 30 September 2022.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) (ddk)