Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO, Jurnalis
Selasa 16 Agustus 2022 19:01 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi) (ddk)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi) (ddk)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya