Aturan Baru Penulisan Nama di KTP Elektronik

Arif Firmansyah/ANTARA FOTO, Jurnalis
Rabu 01 Juni 2022 06:35 WIB

Petugas Disdukcapil Kota Bogor melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMAN 4 Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 bahwa pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga hingga KTP-Elektronik kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. 

 

(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww) (hru)

Petugas Disdukcapil Kota Bogor melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMAN 4 Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 bahwa pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga hingga KTP-Elektronik kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. 

 

(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya