Peraturan Baru Pencatatan Nama di KK dan KTP, Memiliki Paling Sedikit Dua Kata

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2022 14:02 WIB

Seorang warga menunjukkan KTP elektronik yang baru dibuatnya usai melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. 

 

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom) (hru)

Seorang warga menunjukkan KTP elektronik yang baru dibuatnya usai melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. 

 

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya