Mulai 1 April 2022, Tilang Elektronik Diterapkan di Jalan Tol

MPI, Jurnalis
Kamis 24 Maret 2022 14:33 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan TMII, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL).

 

(Foto: MPI/Aldhi Chandra Setiawan)  (hru) 

Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan TMII, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL).

 

(Foto: MPI/Aldhi Chandra Setiawan)  (hru) 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya