Pemprov Bali Keluarkan Kebijakan Tanpa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 19:19 WIB

Mulai Hari Ini Berkunjung ke Bali dari Luar Negeri Tidak Harus Karantina

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin 7 Maret 2022.

Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo) (ddk)
 

Mulai Hari Ini Berkunjung ke Bali dari Luar Negeri Tidak Harus Karantina

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin 7 Maret 2022.

Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo) (ddk)
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya