Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 12:30 WIB

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang putusan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,  Kamis,  (17/2/2022).

 

Ketua Majelis Hakim Tiipikor  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun  6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

 

Dan Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

 

(Foto: SindoNews/Sutikno) (hru)

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang putusan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,  Kamis,  (17/2/2022).

 

Ketua Majelis Hakim Tiipikor  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun  6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

 

Dan Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

 

(Foto: SindoNews/Sutikno) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya