Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang putusan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (17/2/2022).
Ketua Majelis Hakim Tiipikor Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dan Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
(Foto: SindoNews/Sutikno) (hru)
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang putusan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (17/2/2022).
Ketua Majelis Hakim Tiipikor Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dan Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
(Foto: SindoNews/Sutikno) (hru)