BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Lima Vaksin Covid-19 Booster di Indonesia

Galih Pradipta/ Antara Foto, Jurnalis
Senin 10 Januari 2022 20:43 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito (tengah) bersama Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro (kanan) dan Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM Togi Junice Hutadjulu (kiri) memberikan keterangan pers terkait vaksin COVID-19 booster atau vaksin lanjutan di Kantor BPOM, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk lima vaksin COVID-19 yang akan digunakan sebagai vaksin dosis ketiga atau booster di Indonesia yang program vaksinasinya akan dimulai pada 12 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) (ddk)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito (tengah) bersama Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro (kanan) dan Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM Togi Junice Hutadjulu (kiri) memberikan keterangan pers terkait vaksin COVID-19 booster atau vaksin lanjutan di Kantor BPOM, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk lima vaksin COVID-19 yang akan digunakan sebagai vaksin dosis ketiga atau booster di Indonesia yang program vaksinasinya akan dimulai pada 12 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) (ddk)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya