Meski Perayaan Tahun Baru Dilarang, Pedagang Tetap Berjualan Kembang Api

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 25 Desember 2021 20:40 WIB

Pedagang petasan dan kembang api di kawasan Pasar Asemka,  Jakarta,  Sabtu,  (25/12/2021). Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.

 

(Foto: Sindonews/Sutikno) (hru)

Pedagang petasan dan kembang api di kawasan Pasar Asemka,  Jakarta,  Sabtu,  (25/12/2021). Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.

 

(Foto: Sindonews/Sutikno) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya