Ini Syarat Perjalanan Darat Luar Kota saat Libur Nataru

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 21:07 WIB

Calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa 21 Desember 2021.
 
Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) serta mobil pribadi diantaranya pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap, hasil negatif rapid test Antigen 1x24 jam, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. (FOTO: OKEZONE/ARIF JULIANTO) (ddk)

 

Calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa 21 Desember 2021.
 
Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) serta mobil pribadi diantaranya pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap, hasil negatif rapid test Antigen 1x24 jam, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. (FOTO: OKEZONE/ARIF JULIANTO) (ddk)

 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya