RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pelindo II

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 20:59 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.

RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.

RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya