Alhamdulillah, UMP 2022 Naik Sebesar 1 Persen

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 21:59 WIB

Pekerja menyeberang di pelican cross Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu 17 November 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) (ddk)
 

Pekerja menyeberang di pelican cross Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu 17 November 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) (ddk)
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya