Kasus Korupsi Pelindo II, Tersangka RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 21:12 WIB

Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo ll RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 November 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Richard Joost Lino (RJ Lino) dengan pidana penjara 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)

 

Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo ll RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 November 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Richard Joost Lino (RJ Lino) dengan pidana penjara 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)

 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya