Pemerintah Bebaskan PPH untuk Pengusaha Warteg

Galih Pradipta/ Antara Foto, Jurnalis
Sabtu 06 November 2021 17:50 WIB

Pelayan warung menyiapkan lauk pauk di sebuah warung Tegal (warteg) di Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun seperti warteg, menyusul disahkannya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww) (hru)

Pelayan warung menyiapkan lauk pauk di sebuah warung Tegal (warteg) di Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun seperti warteg, menyusul disahkannya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya