Warga Ramai-Ramai Uji Emisi Kendaraan Sebelum Diberlakukannya Tilang Pada 13 November 2021

MPI, Jurnalis
Senin 01 November 2021 20:51 WIB

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan milik warga di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin 1 November 2021.

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 13 November 2021.

Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan sepeda motor maksimal Rp 250.000. (FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (ddk)

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan milik warga di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin 1 November 2021.

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 13 November 2021.

Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan sepeda motor maksimal Rp 250.000. (FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (ddk)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya