Kasus Kepemilikan Senjata, Mayjen (Purn) Kivlan Zen Divonis 4,5 Bulan Penjara

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 24 September 2021 17:41 WIB
Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menajalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 24 September 2021. 
 
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi. 
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan 15 hari kurungan penjara. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)

Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menajalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 24 September 2021. 
 
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi. 
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan 15 hari kurungan penjara. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya