Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.
Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) (ddk)
Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.
Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) (ddk)