Pelanggar PPKM Darurat di Depok Didenda Rp5 Juta

Asprilla Dwi Adha/Antara Foto, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 12:34 WIB

Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilaksanakan bagi pelanggar PPKM Darurat dengan memberikan saksi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara 3 hari. 

 

(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp) (hru)

Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilaksanakan bagi pelanggar PPKM Darurat dengan memberikan saksi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara 3 hari. 

 

(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya