Masjid Agung Manonjaya yang dibangun pada masa Bupati Wiradadaha VIII pada tahun 1834 itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya atau cultural heritage oleh Badan Arkeologi RI pada 1 September 1975, dengan memiliki 63 tiang penyangga bangunan.
Masjid Agung Manonjaya yang dibangun pada masa Bupati Wiradadaha VIII pada tahun 1834 itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya atau cultural heritage oleh Badan Arkeologi RI pada 1 September 1975, dengan memiliki 63 tiang penyangga bangunan.