Refly Harun Murka: Semua Pasal dan Delik yang Menjerat Roy Suryo Tak Relevan!

zen.teguh, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 14:40 WIB

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menegaskan bahwa semua pasal dan delik yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak tepat diterapkan. Pernyataan ini sudah disampaikan ke penyidik.
 
Refly menuturkan, Roy Suryo dijerat setidaknya empat tidak pidana yakni mengenai dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pengeditan dan manipulasi dokumen. Sejak mengikuti gelar perkara khusus pada 15 Desember, dia telah menyampaikan pandangan bahwa pasal-pasal tersebut tidak dapat dikenakan kepada Roy Suryo.
 
Ia berpendapat, dugaan pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan apabila pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan publik.
 
"Kalau menyangkut kepentingan publik, maka unsur pencemaran nama baik menurut pandangan kami tidak terpenuhi. Polemik mengenai ijazah yang pernah digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik merupakan bagian dari kepentingan publik," katanya dalam Podcast The Daily Buzz Okezone, Rabu (8/7/2026).

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya