Polisi Penembak Siswa SMK Divonis 15 Tahun Hingga Mural One Piece Diminta Dihapus oleh Aparat

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 10 Agustus 2025 11:30 WIB

Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak siswa SMK di Jalan Candi Penataran, Semarang, November 2024, hingga menewaskan satu korban dan melukai dua lainnya. Putusan ini sesuai tuntutan jaksa dan disambut positif keluarga korban, meski ayah korban meminta agar terdakwa diberhentikan tidak hormat dari kepolisian. Pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir dan berencana banding.
 
Di Bantaeng, Sulawesi Selatan, video berdurasi hampir 3 menit memperlihatkan seorang pria mengaku anggota TNI menampar dan mengintimidasi sopir pikap sayur bernama Pandi karena bendera One Piece di kendaraannya viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Pasar Sasayya dan kini tengah diselidiki Polres Bantaeng.
 
Sementara itu, mural bergambar Jolly Roger One Piece ditemukan di Sleman, Yogyakarta, tepatnya di Dusun Temuwuh Kidul dan Dusun Temulawak. Mural yang dibuat pemuda setempat untuk memeriahkan HUT ke-80 RI itu kemudian diminta dihapus aparat karena berdampingan dengan bendera Merah Putih. Pihak desa mengaku tidak tahu siapa pembuat mural di tembok pagar warga yang dibuat pada malam hari tersebut.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya