Sejak tahun 2025, puluhan ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Cianjur, Jawa Barat, justru mengajukan permohonan cerai tak lama setelah resmi dilantik menjadi abdi negara.
Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, tercatat sejak Januari hingga saat ini sebanyak 32 permohonan izin cerai yang masuk.
Jumlah tersebut terdiri dari 20 ASN dan 12 PPPK. Mayoritas pemohon adalah perempuan, yakni sebanyak 27 orang, dan 5 di antaranya laki-laki.