Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan, agar isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak ditarik terlalu jauh, hingga menciderai logika konstitusi dan sistem hukum negara.
“Kalau pidana iya, pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa. Tapi, pidana itu tidak menyangkut ketatanegaraan atau orangnya," kata Mahfud dikutip dari tayangan channel YouTube "Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia", Senin (5/5/2025).