Royal Enfield Milik RK yang Disita KPK Tak Masuk LHKPN, Surat atas Nama Orang Lain

Feri Usmawan, Jurnalis
Minggu 27 April 2025 12:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Cawang, Jakarta Timur. 
 
KPK mengatakan bahwa moge yang disita terkait kasus korupsi BJB tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK dan terdaftar atas nama orang lain.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya