Pemerintah telah resmi melakukan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan ini dikeluarkan untuk merespons anak-anak yang semakin rentan terpapar konten negatif di medsos. Apalagi, menurut data ditemukan kasus pornografi anak sebanyak 5,5 juta dalam empat tahun terakhir.