Terbukti Bersalah, Dua Prajurit TNI AL Dor Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup | Flash Zone

Akira Aulia, Jurnalis
Rabu 26 Maret 2025 11:47 WIB

Terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangeran-Merak, Kepala Kelasi, Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis hukuman penjara seumur hidup.
 
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan hari ini, Selasa (25/3/2025).
 
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang terlibat penadahan mobil, divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer. 
 
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya