Presiden Prabowo Subianto meminta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD disalurkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo, di Istana Presiden, Senin (10/3/2025).