Kutak-Katik Tatib DPR Tuai Kritik | MORNING ZONE

Fahmi Firdaus, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2025 10:00 WIB

Morning Zone edisi Rabu 19 Februari 2025 dengan tema "Kutak-Katik Tatib DPR Tuai Kritik". Morning Zone kali ini menghadirkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti.
 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). 
 
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala teehadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
 
Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu. 
 
Host: Andry Susanto 
Co Host: Fahmi Firdaus 
 
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya