KKP Segel Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang, Pemasangan Dianggap Tanpa Izin

Sofyan Firdaus, Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2025 13:13 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30 km di pesisir Tangerang, Kamis (9/1/2025). Pemagaran laut ini dianggap sudah melanggar pengelolaan ruang laut. Selain itu, diduga pagar laut sepanjang 30 km ini tidak memiliki izin.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipung Nugroho Saksono terjun langsung dalam aksi penghentian ini. Ia menyebut langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
 
 
Reporter: Sofyan Firdaus 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya