Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 09 Desember 2024 22:52 WIB

Terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
 
JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu.
 
Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
 
Reporter: Jonathan Simanjuntak
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya